Page

Kamis, 14 April 2011

Hukum, HAM dan Pendidikan

A. LATAR BELAKANG
Kemajuan yang pesat dalam berbagai bidang dalam kehidupan manusia sekarang adalah berkat perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi yang dikembangkan dari akal dan pikiran manusia, semua itu dilakukan demi mempermudah kehidupan manusia. Untuk mendapatkankan hal itu manusia tidak mendapatkannya secara instan atau secara tiba-tiba namun dilakukan secara bertahap dari berbagai macam pertanyaan, masalah, serta dari berbagai usulan dari orang-orang lain. Dengan begitu maka manusia akan berusaha memecahkan masalahnya tersebut dengan membuat berbagai hal yang mungkin dapat mempermudah atau bahkan memecahkan masalah yang timbul dalam kehidupan manusia. Manusia yang mampu berbuat hal seperti itu adalah manusia yang dapat menguasai dunia, manusia yang dapat mengontrol orang lain demi kemudahan atau bahkan demi kepuasan hidupnya.

Kemampuan manusia tersebut kadang dapat mencelakakan orang lain ataupun membahagiakan orang lain, untuk itulah diperlukan pendidikan moral dan pendidikan ilmu pengetahuan dalam kehidupan manusia tersebut, pendidikan ilmu pengetahuan dapat diperoleh dari sekolah dan universitas yang ada di Negara tersebut, baik itu sekolah swasta yang dibangun serta dikelola oleh swasta maupun sekolah negeri yang dibangun oleh pemerintah serta dikelola oleh pemerintah itu sendiri, begitu juga dengan universitas dimana terdapat universitas swasta yang dikelola dan dibangun oleh perorangan maupun badan hukum swasta maupun universitas negeri yang dikelola dan dibangun oleh pemerintah, apapun jenisnya baik swasta maupun negeri sekolah dan universitas merupakan tempat untuk memperoleh ilmu pengetahuan maupun pendidikan moral, karena dikedua tempat tersebut disediakan pembelajaran mengenai moral dan tata krama serta etika dalam bersosial, dan juga disediakan berbagai macam pendidikan mengenai banyak bidang ilmu pengetahuan yang dapat dipelajari kelak untuk bekal dalam hidup manusia untuk menyambung hidup maupun membangun kehidupannya.

Setiap manusia yang akan sukses adalah manusia yang mampu menerapkan dan mengimplementasikan ilmu mereka dalam kehidupan mereka dengan tepat dan mantap, dalam pengertian manusia tersebut mau berusaha dalam situasi apapun untuk mensejahterakan kehidupan mereka dengan ilmu yang mereka miliki. Oleh karena melihat betapa pentingnya pendidikan dalam kehidupan manusia maka Dunia mencantumkan pendidikan sebagai salah satu HAM yang hakiki, hal itu dapat dilihat di deklarasi universal hak asasi manusia (DUHAM) pada pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi “(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan. (2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian . Dari deklarasi tersebut kita melihat betap dunia begitu menghargai pentingnya pendidikan bagi manusia dalam kehidupannya, bukan hanya itu, negara kita pun sangat menghargai pendidikan sebagai salah satu faktor penting penunjang kehidupan rakyatnya maupun pilar utama dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia. Dimana hal ini dapat dilihat dari UUD 1945 pada pasal 28c ayat 1 dan 2 yang berbunyi “(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya ”. Dengan adanya hal itu makanya dasar hukum bangsa dan negara Indonesia dalam menegakkan HAM dalam bidang pendidikan sudah kuat, karena sudah berada dalam Konstitusi negara yang berarti berada dalam kedudukan tertinggi aturan hukum dalam negara Indonesia yaitu UUD 1945.

Namun beda teori beda praktek, hal ini dapat kita lihat dari banyaknya anak-anak yang belum mengecap yang namanya pendidikan, baik itu secara formal maupun informal, padahal pendidikan merupakan HAM dalam kehidupan mereka dan wajib mereka dapatkan, dan pemerintah wajib memberikannya. Oleh karena itu pada makalah kali ini, penulis berusaha membedah sejauh mana hubungan antara pendidikan dengan Hak Asasi Manusia serta melihat lebih dalam mengenai peranan pemerintah dalam pendidikan dalam pandangan HAM, mulai dari kewajiban pemerintah serta implementasinya dalam kehidupan masyrakat.


B. PERMASALAHAN
1. Apakah yang menjadi hubungan koherelasi antara Hukum, Pendidikan dan HAM?
2. Apa saja yang telah hukum yang telah dimplementasikan dalam hukum positif Indonesia terhadap HAM dan pendidikan?
3. Apakah yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan hubungan tersebut?

C. TUJUAN
1. Untuk menjelaskan hubungan koherelasi antara pendidikan dan HAM.
2. Untuk menjelaskan macam-macam implementasi perlindungan hukum atas HAM dan pendidikan
3. Untuk menjelaskan hal-hal yang diperlukan dalam pengimplementasian hubungan antara pendidikan dan HAM.

D KERANGKA TEORI
1. Pendidikan
Pendidikan berasal dari kata didik, Lalu kata ini mendapat awalan kata me sehingga menjadi mendidik artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran . Sedangkan pengertian pendidikan yang lain adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara . Dari pengertian pendidikan diatas dapat kita simpulkan bahwa pendidikan memiliki 5 unsur yaitu pengendalian diri, spiritual, potensi kecerdasan, pembinaan akhlak, serta keterampilan. Jika ke-lima unsur tersebut dapat terpenuhi maka pendidikan tersebut dapat dibilang sudah sempurna karena ke 5 unsur pembentuk dari pendidikan merupakan unsur pembangun dan penunjang dalam jalannya pendidikan tersebut.

2. Hak Asasi Manusia

Konsep Negara hukum Modern menempatkan prinsip perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (the protection of fundamental right’s) menjadi salah satu prasyarat suatu Negara untuk dapat disebut sebagai Negara hukum. Dan Secara yuridis definisi dari Hak Asasi Manusiadapat dilihat dalam rumusan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: “adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” . Karena sifatnya yang alami maka sudah sepantasnya tanggungjawab perlindungannya terletak pada tangan pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan Negara. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Staatgrundgesetz yaitu pada pasal 28I ayat (4) dikatakan bahwa: “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”. Konstitusi secara jelas mengamanatkan Negara khususnya pemerintah untuk senantiasa berperan aktif dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, apalagi tugas pemerintah sebagai implementasi dari prinsip Negara kesejahteraan (welfarestate), menempatkan peran aktif pemerintah (bestuur) untuk menciptakan atau mewujudkan suatu kesejahteraan umum (bestuurzorg).


E ANALISIS PERMASALAHAN
1. Hubungan Koherelasi antara Hukum, Pendidikan, dan HAM
Seperti yang kita ketahui dari dulu sampai sekarang bahkan yang akan datang, pendidikan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kehidupan manusia yang merupakan sarana dalam pengembangan dirinya baik pengembangan diri kepada dirinya sendiri maupun pengembangan diri kepada dan untuk masyarakat disekitar lingkungan hidupnya maupun masyarakat luas, hal ini dapat dilihat dari contoh penemu pesawat wright bersaudara, dimana mereka memiliki pendidikan mengenai perbengkelan yang didapat dari orang tuanya namun mereka bercita-cita membuat suatu transportasi yang bisa terbang, sehingga mereka belajar dari buku-buku yang mendukung keinginan mereka, serta mengimplementasikannya kedalam percobaan-percobaan mereka, sehingga mereka menemukan pesawat yang menjadi alat transportasi terkenal saat ini, dapat kita lihat bahwa pendidikan mereka yang awalnya hanya berupa ilmu perbengkelan namun jika dikembangkan dapat menjadi ilmu yang sangat luarbiasa jika ditunjang dengan pendidikan lainnya seperti dari membaca buku, dan manfaat yang diberikan bukan hanya untuk mereka semata namun untuk orang sekitar mereka bahkan dunia sekarang ini. Melihat dan mengacu pada itu maka Dunia melihat pendidikan sebagai salah satu faktor penting dalam membangun dunia demi masa depan yang lebih baik, oleh karena itu Dunia memandang bahwa pendidikan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang sangat penting dan hakiki selain Hak untuk hidup dan Hak untuk beragama, oleh karena itu maka Dunia menganggap pendidikan merupakan Hak Asasi yang wajib diberikan kepada setiap manusia yang ada di dunia serta tidak dapat diganggu gugat oleh karena itu maka Dunia mensetuji pendidikan sebagai HAM dengan mencantumkan Pendidikan dalam UDHR (Universal Declaration of Human Right) sebagai mana tertuang dalam pasal 26 “(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan. (2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian . Dan begitu juga Indonesia, sebagai bangsa yang berpikiran terbuka dan maju menganggap pendidikan sebagai modal penting dalam pembangunan masyarakat yang berwawasan dan berintelektual tinggi serta mampu bersaing dalam dunia, selain itu juga Indonesia menganggap pendidikan juga sangat penting sebagai pilar utama pembangunan bangsa selain Pilar Ekonomi, Pilar Hukum, dan Pilar Sosial , sehingga pendidikan dianggap masyarakat Indonesia sebagai salah satu hak asasi yang wajib diterima oleh setiap individu maupun kelompok untuk menunjang kehidupan pribadi maupun kelompok dari manusia tersebut sehingga dia dapat berkembang dan dapat mensejahterakan hidupnya dengan pendidikan yang dia miliki dan dapat mengembangkan potensi serta memajukan bangsa, oleh sebab itulah maka Indonesia menganggap Pendidikan merupakan salah satu Hak Asasi yang perlu dilindungi dan diterapkan, oleh karena itu demi melindungi dan menerapkannya maka Indonesia mencantumkan pendidikan dalam konstitusi mereka yaitu pada UUD 1945 pasal 28c ayat 1 dan 2 yang berbunyi “(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya ” dengan dicantumkannya pendidikan sebagai salah Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 maka resmilah pendidikan sebagai salah satu Hak Asasi Manusia yang diakui di Indonesia dan dilindungi oleh hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya UU yang mengaturnya maka perlindungan Hukum telah diberikan untuk HAM atas pendidikan, bagaimana dengan orang yang tidak mampu mengecap pendidikan dikarenakan kekurangan biaya ataupun keterbatasan ekonomi? Oleh karena itu pada pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 “(1)Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” . dengan adanya pasal tersebut dalam konstitusi maka pemerintah wajib membiayainya tanpa terkecuali sedikitpun, karena itu telah tertuang dalam konstitusi dan wajib dijalankan amanat tersebut, agar tercipta keselarasan dan keseimbangan dan tidak terjadi kecemburuan sosial dalam masyarakat. Selain itu juga pemerintah telah menuangkan pendidikan dalam UUD 1945 selain pada pasal 28c ayat 1 dan 2, yaitu pada pasal 31 ayat 1 s.d 5, yang berbunyi “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” . Pada pasal ini pemerintah menunjukkan tanggungjawabnya atas pendidikan warganya dimana pemerintah memasukkan anggaran pendidikan dalam anggaran pembelanjaan negara sebagai realisasi dari peran pemerintah dalam memajukan pendidikan, selain itu pemerintah juga mensosialisasikan bahwa setiap warga negara wajib menerima pendidikan sebagai mestinya dan akan dibiayai oleh pemerintah dalam pembayarannya, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memajukan pendidikan dan memajukan masyarakatnya untuk memperoleh pendidikan dengan merata seluruh kalangan.

2. Bentuk-bentuk Implementasi perlindungan Hukum terhadap HAM dan Pendidikan
Yang menjadi dasar penting hubungan Pendidikan dan HAM dalam bangsa dan negara Indonesia adalah Hukum, dimana untuk menjaga koherelasi dan perlindungan tersebut maka Hukum harus mengikat HAM dan Pendidikan didalamnya dimana Pendidikan merupakan bagian penting dari HAM yang perlu dijaga, karena merupakan Hak Hakiki yang harus dilindungi serta harus diberikan kepada seluru umat manusia di Indonesia.
Pengimplementasian Pendidikan dan HAM di Indonesia dapat dilihat dari
a. Pasal 28c ayat 1 dan 2 UUD 1945
“(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya ”. Dimana dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan, disini dapat dilihat bahwa kata setiap disini mengacu pada seluruh tanpa terkecuali sedikitpun, artinya tidak ada yang tidak boleh mendapat pendidikan, serta kata berhak disini mengacu bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menerimanya tanpa terkecuali dan tanpa dikekang. Dengan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan bagian dari HAM yang tidak terpisahkan, bahkan bagian penting dari HAM.

b. Pasal 28i ayat 4 UUD 1945
“perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”.
Artinya bahwa HAM wajib dilindungi oleh pemerintah dan subbagiannya, penerapannya juga harus dilakukan pemerintah kepada warganya.

c. Pasal 28j UUD 1945
“ (1)Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,(2) dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalm suatu masyarakat demokratis” dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa pemerintah tidak saja hanya mengatur mengenai perlindungan hukumnya saja bagi pelanggar, namun pemerintah juga mengatur mengenai tata tertib HAM dalam bermasyarakat, dimana walaupun setiap orang mempunyai HAM namun tidak boleh semena-mena karena ada batasan-batasannya juga yaitu HAM orang lain.

d. Pembukaan UUD 1945
“Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” pada pembukaan ini terdapat kata mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merujuk pada pendidikan, disini tampak jelas bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi pentingnya pendidikan bagi warganya serta bagi negaranya, sehingga unsur pendidikan dimasukkan kedalam pembukaan konstitusi Indonesia.

e. UU No 23 Tahun Tentang Pendidikan Nasional
Dengan adanya UU ini maka dapat dipastikan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam sistemnya untuk melindungi dan mengimplementasikan pendidikan dalam kehidupan warga dan menaruhnya dalam lindungan hukum.

f. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
Dengan adanya UU ini, maka pemerintah mengakui keberadaan HAM dan melindunginya dengan UU dan hukum yang berlaku sebagaimana tertera dalam UU tersebut, selain itu dengan adanya UU ini maka sudah bisa dipastikan pemerintah mengakui HAM dan melindunginya dengan menciptakan UU ini dan mengimplementasikannya dalam kehidupan bernegara dan bagi masyarakat.

g. UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kepres No 50 Tahun 1998 tentang KOMNAS HAM, Kepres No 181 Tahun 1998 tentang KOMNAS anti kekerasan Anak dan Perempuan
Dengan pembentukan UU dan Kepres diatas dapat dinyatakan bahwa pemerintah serius dalam melindungi HAM di Indonesia, terutama bagi perempuan dan anak sehingga dibentuk KOMNAS perlindungan anak dan perempuan, disamping itu pemerintah menunjukkan keseriusannya juga dengan mendirikan pengadilan HAM yang bertujuan mengadili para pelanggar HAM terutama HAM berat.

3. Faktor-faktor penunjang hubungan Hukum, HAM, dan Pendidikan
Untuk menunjang suatu usaha, maka diperlukan beberapa faktor, begitu juga dalam menunjang suatu hubungan antara Hukum, HAM, dan Pendidikan, diperlukan juga faktor penting sebagai penunjangnya, yaitu
a. Stabilitas Hukum
Faktor ini adalah faktor penunjang dalam bidang hukum, dimana stabilitas dari hukum tersebut haruslah flexibel, dalam pengertian bahwa hukum tersebut tidak terlalu sering diganti, dan dapat bertahan lama sehingga tidak terjadi kesimpangan-kesimpangan, serta akibat perubahan zaman, sebab dengan sering mengganti hukumnya, maka dapat mengakibatkan ketidak stabilan dalam penerapan, karena seringnya berganti hukum yang digunakan.

b. Aparatur yang terampil, tegas, bersih dan takut akan hukum
Faktor satu ini juga tidak kalah penting, dikarenakan hukum merupakan benda pasif yang tidak akan berfungsi tanpa adanya aparatur yang menjalankan sistemnya, oleh karena itu aparatur sangat penting dalam penunjang hubungan tersebut, aparatur haruslah terampil, tegas, bersih, dan takut akan hukum demi menunjang kesterilan dalam bidang pengaturan, penghukuman, dan penerapan Hukum dalam bidang pendidikan dan HAM. Sebab jika tidak maka hukum akan runtuh karena sistem yang sudah baik jika dijalankan dengan orang yang tidak baik maka akan berantakan. Aparatur tersebut tidak hanya dibidang hukum saja seperti Hakim, Polisi, dan Kejaksaan, namun juga bidang pendidikan dan HAM, dimana aparatur dibidang tersebut haruslah mematuhi segala sesuatu yang sebagaimana telah diatur dalam UU maupun tata tertib yang telah dibuat. Tanpa adanya neko-neko, atau lirik sana lirik sini, ataupun terjadi penyimpangan peraturan demi keuntungan pribadi ataupun golongan.

c. Masyarakat yang madani dan taat hukum
Faktor yang satu ini juga faktor penting dalam menjaga hubungan antara hukum, HAM, dan pendidikan, bagaimana tidak, jika seseorang tidak bisa menjaga hubungannya dengan orang lain serta melanggar HAM nya maka akan terjadi kekacauan, begitu juga jika dalam masyrakat terdapat diskriminasi dalam penerimaan pendidikan, dimana salah satu kelompok masyarakat tidak dibolehkan memperoleh pendidikan, maka akan terjadi pelanggaran HAM dan dapat mengakibatkan jurang sosial didalam masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan masyarakat yang madani dan taat hukum agar terciptanya kehidupan yang aman, damai, dan berpendidikan didalamnya .

d. Sarana dan Prasarana
Selain ketiga faktor diatas, terdapat 1 faktor lagi yang tidak kalah penting, yaitu sarana dan prasarana, tanpa adanya sarana dan prasarana maka kegiatan tidak akan dapat dilakukan, tanpa sarana dan prasarana maka akan terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan, oleh karena itu untuk menunjangnya haruslah tersedia sarana dan prasarana dalam Hukum, HAM, dan Pendidikan di Indonesia agar tercipta keseimbangan, keteraturan, dan kemantapan dalam pelaksanaannya.



F. KESIMPULAN
Pembicaraan mengenai Hukum, HAM, dan Pendidikan, memunculkan 3 kesimpulan penting untuk menjelajahi secara lebih mendetail, baik dari segi filosofis, yuridis, dan sosiologis, apa hubungan Huku, HAM, dan Pendidikan, bagaimana penerapan Hukum, HAM, dan Pendidikan dalam Negara Indonesia, Untuk itu sekiranya ada 3 kesimpulan yang dapat dikemukakan yaitu, antara lain.
1. Terdapat Koherelasi yang erat antara Hukum, HAM, dan Pendidikan, karena Pendidikan merupakan bagian HAM, dan HAM merupakan sesuatu yang harus dilindungi oleh hukum, begitu juga Pendidikan harus dilindungi oleh hukum untuk menjamin kemerataan dan kemajuan pendidikan di Indonesia
2. Pengimplementasian Pendidikan dan HAM dalam Hukum Indonesia telah cukup baik dan lengkap dilihat dari banyaknya aturan yang mengatur tentang hal tersebut sehingga perlindungannya bisa dikatakan sudah mapan dan lengkap serta merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melindungi Pendidikan sebagai Objek HAM.
3. Peningkatan Hukum, HAM, dan Pendidikan harus ditunjang dengan faktor-faktor yang dapat menjadi penunjang Hukum, HAM, dan Pendidikan seperti Aparartur yang tegas, terampil, bersih, serta takut hukum dan stabilitas hukum serta juga masyarakat yang madani dan taat hukum dan juga sarana dan prasarana yang memadai sehingga nantinya Hukum, HAM, dan Pendidikan dapat berjalan lancar tanpa hambatan dan dapat berkembang sepesat mungkin untuk masyarakat itu sendiri maupun untuk negara.



G DAFTAR PUSTAKA
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
http://www.google.co.id., Faktor pembangun Hukum dan HAM dalam masyarakat diakses 28 Desember 2010
http://www.google.co.id., Pilar utama pembangunan Indonesia diakses 24 Desember 2010
Indonesia, Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, UU No.39 Thn.1999.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pengadilan HAM, UU No 26 Tahun 2000
Indonesia, Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 20 Tahun 2003
Indonesia, Kepres Tentang KOMNASHAM, Kepres No 50 Tahun 1998
Indonesia, Kepres Tentang KOMNAS Perlindungan Anak dan Perempuan, Kepres No 181 Tahun 1998
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Pers, Jakarta, 2005, halaman 159
Undang-Undang Dasar 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar