Page

Selasa, 19 April 2011

Hubungan Antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional


Dalam teori hukum internasional, telah berkembang dua pandangan tentang hukum internasional, yaitu:
1.      Paham Voluntarisme. Paham ini mendasrkan berlakunya hukum internasional da ada tidaknya hukum internasional ini pada kemauan negara (gemeinwille).
2.      Paham Objektivitas yang menganggap ada dan berlakunya hukum internasional ini lepas dari kemauan negara. (Mochtar Kusumaatmadja).
Alasan-alasan yang diajukan oleh penganut aliran dualisme (Triepel dan Anzilotti) terhadap paham di atas adalah:
a.       Hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber yang berlainan, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama masyarakat negara.
b.      Subjek hukum nasional adalah orang perorangan, sedangkan subjek hukum internasional ialah negara.
c.       Sebagai tata hukum, hukum nasional dan hukum internasional menampakkan pula perbedaan dalam strukturnya. Selain itu kaidah hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional.
Paham monisme mendasarkan pemikiran hukum internasional dan hukum nasional menempatkan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar dari hukum yang mengatur kehidupan manusia. Sebagai akibat dari pandangan ini ialah bahwa antara dua perangkat ketentuan hukum ini ada hubungan hierarki.


1. Paham monisme dengan primat hukum nasional
Paham ini mengemukakan bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan hubungan internasional, yang utama adalah hukum nasional, sedangkan paham monisme dangan primat hukum internasional mengemukakan bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional yang utama adalah hukum internasional.
Paham monisme dengan primat hukum nasional mengemukakan bahwa hukum internasional tidak lain merupakan lanjutan hukum nasional belaka atau tidak lain dari hukum nasional untuk urusan luar negeri  atau auzeres  staatsrecht.
Paham ini pada hakikatnya menganggap bahwa hukum internasional bersumber pada hukum nasional.

Alasan utama anggapan ini adalah:
  1. bahwa tidak ada satu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara di dunia ini.
  2. dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional terletak dalam wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional, jadi wewenang konstitusional

2. Paham monisme dengan primat hukum internasional
Paham mengemukakan bahwa hukum nasional bersumber pada hukum internasional yang merupakan perangkat ketentuan hukum yang hierarki lebih tinggi.
Menurut paham ini, hukum nasional tunduk pada hukum internasional dan pada hakikatnya, berkekuatan mengikatnya berdasarkan sesuatu ”pendelegasian” wewenang dari hukum internasional.
Apabila ditinjau dari kedudukan suatu perjanjian internasional atau treaty sebagaimana telah di atur di dalam Vienna Convention on the Law of Treaties tahun 1969 dapat di kemukakan dua pasal penting yang relevan dengan masalah keterikatan suatu negara peserta konvensi yanng bersangkutan. Kedua pasal ini adalah pasal 27 dan pasal 46.

Pasal 27 menegaskan bahwa stiap negara peserta tidak di perbolehkan mengemukakan alasan kepentingan hukum nasional sebagai justifikasi untuk kegagalan negara tersebut di dalam mewujudkan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian tersebut.

Pasal 46 menegaskan suatu negara tidak dapat mengemukakan bahwa kesepakatannya untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian, ternyata melanggar suatu ketentuan hukum nasionalnya tentang wewenang untuk membentuk suatu perjanjian, kecuali bila pelanggaran itu nyata.

Dalam konteks penyusunan sistem hukum indonesia ini, Sunaryati Hartono telah memperkenalkan suatu pendekatan sistemik. Pendekatan ini di gambarkan ke dalam enam lingkaran konsentris. Keenam lingkaran konsentris tersebut adalah:
-          Pancasila pada titik tengah lingkaran yang membentuk sistem hukum nasional
-          Lingakaran kedua adalah UUD 1945 yang menjadi landasan setiap bidang hukum dan sistem hukum nasional
-          Lingkaran ketiga yaitu peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis
-          Lingkaran keempat yaitu yurisprudensi
-          Lingkaran kelima yaitu hukum kebiasaan
-          Linkaran keenam yaitu pengaruh hukum internasional terhadap hukum nasional

Bertitik tolak dari pendekatan sistemik di atas maka tampak secara jelas wujud sistem hukum nasional yang dapat mencerminkan baik aspek nasional maupun aspek internasional sehingga dengan demikian, yang di harapkan akan terjadi adalah suatu sistem hukum nasional yang mencerminkan dua kepentingan sekaligus yaitu kepentingan masyarakat nasional dan masyarakat internasional.

1 komentar: